Kontroversi pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP terjadi karena menunjukkan wajah rezim otoriter dan membelenggu demokrasi. Selain itu, petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang berkaitan dengan pasal penghinaan pemerintah tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kontroversi delik penghinaan dalam RKUHP dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegalisasikan delik penghinaan pemerintah dalam RKUHP 2022, dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan negara demokrasi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi sehingga dapat ditemukannya penyelesaian masalah terkait isu yang telah diteliti. Dalam hal ini menghidupkan pasal penghinaan pemerintah di dalam RKUHP bukan suatu kebijakan yang tepat untuk dilakukan karena di dalam faktanya akan sangat bahaya untuk digunakan membungkam suara-suara yang mengkritisi kinerja pemerintah Indonesia.
Copyrights © 2022