Spektrum Hukum
Vol 19, No 1 (2022): SPEKTRUM HUKUM

STATUS HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Febriansyah, Andhika (Unknown)
Jasmine, Jasmine (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2022

Abstract

Perkawinan ialah suatu hal yang mulia karena di dalamnya terdapat ikatan yang sangat kuat dan yang dimana suatu ikatan itu merupakan perjanjian seorang lelaki dan perempuan untuk membangun suatu keluarga. Perkawinan dapat dilakukan dengan siapa saja, termasuk dengan Warga Negara Indonesia maupun dengan sesama warga negara asing. Perkawinan yang berbeda kewarganegaraan ini lah yang disebut sebagai perkawinan campuran. Berbagai permasalahan akan muncul dalam perkawinan campuran, salah satunya mengenai status kewarganegaraan sang anak dan masalah yang berhubungan dengan hak waris anak dalam hak milik atas tanah. Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa anak akan mempunyai status kewarganegaraan ganda pada saat lahir dan harus memilih kewarganegaraan saat usia 18 tahun. Status hak waris atas hak milik tanah akan tetap melekat pada anak dengan syarat anak tersebut memilih kewarganegaraan Indonesia. Artikel ini dibuat dengan menggunakan informasi dari artikel, jurnal, dan buku yang sudah ada atau disebut dengan penelitian kepustakaan. Harapan dari artikel ini akan memberikan pengetahuan mengenai status kewarganegaraan anak dan status hak milik atas tanah dari hak waris anak hasil perkawinan campuran.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...