Spektrum Hukum
Vol 19, No 2 (2022): SPEKTRUM HUKUM

MUNCULNYA KASUS PINJAMAN ONLINE ILEGAL AKIBAT LEMAHNYA SISTEM HINGGA PERILAKU MASYARAKAT KONSUMTIF

ALGA PRAWIRADINATA (UNIVERSITAS BANDAR LAMPUNG)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2022

Abstract

ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana munculnya Kasus Pinjaman Online Ilegal Akibat Lemahnya Sistem Hingga Perilaku Masyarakat Konsumtif. Metode penelitian ini adalah deskriptif dalam bentuk studi kasus. Hasil penelitian bahwa keberadaan pinjaman online legal dan ilegal memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif tersebut adalah sebagai solusi yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan finansial dalam waktu cepat dan mudah. Dampak negatif yakni terdapat penyalahgunaan kebijakan yang dilakukan penyelenggara yang dapat merugikan debitur yang kerapkali lalai dalam membaca klausal perjanjian pinjam uang melalui layanan online. Selain itu juga, dalam pinjaman online legal ataupun illegal memiliki resiko antara lain harus membayar biaya layanan 3% sampai 5%, resiko bunga tinggi, limit kredit pinjaman online yang rendah, jangka waktu pelunasan pendek maksimal 12 bulan, kehilangan privasi nomor kontak handphone, teror debt collector. Pinjaman online legal yakni meningkatkan sifat konsumtif masyarakat untuk melakukan pinjam meminjam uang melalui layanan online. Pada dasarnya keberadaan pinjaman online legal dan illegal masing-masing memiliki dampak positif dan juga dampak negatif karena keduanya berpotensi melakukan penyalahgunaan data debitur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...