Spektrum Hukum
Vol 19, No 2 (2022): SPEKTRUM HUKUM

Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Sebagai Pelaku Pemalsuan Surat dan Akibat Hukum Terhadap Objek Hak Tanggungan Yang Dijaminkan Oleh Pihak Yang Tidak Berwenang

Winnie Nathalia Wenur (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
26 Oct 2022

Abstract

Kasus yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir bukan lagi kasus yang asing karena telah tersebar di berbagai media massa di Indonesia. Kasus ini merupakan kasus yang permasalahannya bermuara pada peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara tanpa hak oleh pihak yang tidak berwenang, yaitu asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir sendiri. Adanya keterlibatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam kasus ini secara mendalam sesungguhnya menjadi kunci suksesnya peralihan hak atas tanah secara tanpa hak tersebut. Hal ini disebabkan karena asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir melakukan balik nama terhadap sertipikat milik ibu Nirina Zubir dan kemudian melakukan berbagai macam perbuatan hukum atasnya dengan bantuan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam jabatan mereka masing-masing. Eksistensi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah seyogyanya membantu menciptakan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Namun dalam kasus ini justru pejabat umum tersebut turut menjadi aktor-aktor pelaku kejahatan. Tidak hanya melibatkan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Keluarga Nirina Zubir saja, tetapi lebih lanjut kasus ini turut menyeret institusi perbankan. Hal ini dikarenakan beberapa sertipikat milik keluarga Nirina Zubir yang telah dibalik nama secara tanpa hak tersebut, kemudian dijadikan jaminan atas kredit asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir, sebagai pihak yang sungguh tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum tersebut. Oleh karena banyaknya pihak yang terlibat, kasus ini menjadi sangat menarik untuk dikaji dari berbagai sisi, terutama dalam hal pertanggungjawaban Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terlibat serta terhadap kepastian hukum atas objek hak tanggungan yang ada.Kata kunci: Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hak Tanggungan. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...