Mutlaqah: Jurnal Kajian Ekonomi Syariah
Vol 1, No 1 (2020): Edisi Juli

Evaluasi Dana Talangan Haji Dalam Kajian Fiqh

Arifa Pratami (Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sumatera Utara,)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2020

Abstract

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebuah produk tentu memiliki sisi positif dan negatif, begitu juga produk dana talangan haji sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 29/DSNMUI/ VI/2002, tentang pembiayaan pengurusan haji kepada nasabah, lembaga keuangan syariah (LKS) dapat memperoleh imbalan atau jasa (ujroh) dengan menggunakan prinsip Ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan bisa menggunakan prinsip Al-Qardh 19/DSN-MUI/IV/2001.Pembiayaan untuk dana talangan haji ini pada dasarnya menggunakan akad Qard dan Ijarah, pembiayaan ini adalah pinjaman kebajikan atau lunak tanpa imbalan. Gabungan antara akad qardh dengan akad ijarah. Sebagian transaksi utang terkadang disyaratkan dengan akad ijarah. Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma.Banyak pendapat yang kurang setuju dengan produk dana talangan haji terutama akad yang digunakan pada pembiayaan ini sehingga masih menjadi prokontra sebagian kalangan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

mulaqah

Publisher

Subject

Religion

Description

Mutlaqah: Jurnal Ekonomi Syariah, menerbitkan karya tulis ilmiah hasil kajian atau penelitian dan kajian pustaka dalam ruang lingkup dan fokus Kajian Ekonomi Syariah. Jurnal ini dikelola oleh Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Redaksi menerima ...