Tidak dapat dipungkiri bahwa sebuah produk tentu memiliki sisi positif dan negatif, begitu juga produk dana talangan haji sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 29/DSNMUI/ VI/2002, tentang pembiayaan pengurusan haji kepada nasabah, lembaga keuangan syariah (LKS) dapat memperoleh imbalan atau jasa (ujroh) dengan menggunakan prinsip Ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan bisa menggunakan prinsip Al-Qardh 19/DSN-MUI/IV/2001.Pembiayaan untuk dana talangan haji ini pada dasarnya menggunakan akad Qard dan Ijarah, pembiayaan ini adalah pinjaman kebajikan atau lunak tanpa imbalan. Gabungan antara akad qardh dengan akad ijarah. Sebagian transaksi utang terkadang disyaratkan dengan akad ijarah. Disebutkan dalam hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma.Banyak pendapat yang kurang setuju dengan produk dana talangan haji terutama akad yang digunakan pada pembiayaan ini sehingga masih menjadi prokontra sebagian kalangan.
Copyrights © 2020