Penyedia Jasa Seks Komersial adalah suatu pelaku usaha yang menyediakan atau memberi layanan jasa dengan menawarkan diri sebagai pemuas seksual kepada orang lain dengan mengharapkan bayaran, berupa uang atas jasa yang telah dilakukannya. Salah tindak pidana penyedia jasa seks komersial yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya yaitu putusan nomor 484/Pid.Sus/2018/PN.Sby. tanggal 5 Juli 2018 pelaku dijatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara karena melanggar Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mucikari (suonteneur), artinya perbuatan yang menyediakan layanan jasa seks komersial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum nomatif dengan metode pendekatan, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitin dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menyediakan seks komersial (studi putusan nomor 484/Pid.Sus/2018/PN.Sby) adalah dalam analisis putusan hakim berdasarkan amar putusan pengadilan negeri Surabaya, menyatakan bahwa pelaku Ahmad Jawari bin Mardiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul” sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga Pasal 506 KUHP, Dimana menurut penulis unsur dari perbuatan cabul diatur dalam Pasal 289 KUHP, yang didakwakan kepada pelaku. Namun dalam amar putusan yang dijatuhkan kepada pelaku adanya ketidaksesuaian dalam penerapan hukumnya dengan surat dakwaan Pasal 506 KUHP yang dipersangkakan kepada pelaku, bukan mengenai perbuatan cabul melainkan perbuatan yang menyediakan layanan jasa seks komersial. Berdasarkan uraian pada kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara pidana agar lebih memperhatikan penerapan penjatuhan hukuman sebagaimana di dalam amar putusan. Sehingga hendaknya hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana kiranya tetap menjujung tinggi nilai-nilai keadilan untuk menciptakan tatanan hukum yang sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana.
Copyrights © 2022