Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Tindak pidana pencurian adalah suatu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda atau kekayaan. Anak adalah bagian dari generasi muda baik lelaki maupun perempuan yang belum dewasa. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kendala dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (Studi di Polres Nias Selatan)?, tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (Studi di Polres Nias Selatan).Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis dengan spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif, lokasi penelitian ini adalah Polres Nias Selatan yang terletak dikecamatan Telukdalam, teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan atau observasi, dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yakni dengan mendeskripsikan data yang dihasilkan dengan menguraikan kalimat-kalimat yang tersusun secara logis dan sistematis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa kendala dalam penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (studi di Polres Nias Selatan) adalah kurangnya kemampuan dan pengetahuan dalam memberi pendekatan kepada pihak yang berperkara baik keluarga korban maupun kepada kelaurga pelaku sehingga tidak tercapainya diversi dengan alasan sebagai berikut: Ketidakpuasan salah satu pihak yang berperkara, karena pihak korban merasa dirugikan, biaya ganti rugi yang tidak bisa disanggupi oleh pelaku.
Copyrights © 2022