Tindak Pidana Penipuan adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan/tindakan yang dapat dihukum.Salah satu penipuan yang saat ini sering terjadi yaitu arisan online. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Pada Tindak Pidana Penipuan Penipuan Di Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 345/Pid.B/2017/PN Tpg). Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif dalam metode pendekatan masalah melalui metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis.Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan di media sosial (Studi Kasus Putusan Nomor 345/Pid.B/2017/PN Tpg), bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, dan pertimbangan secara non yuridis dimana terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan pidana tersebut sehingga hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni pidana penjara satu tahun tiga bulan. Adapun saran dari penelitian ini yaitu mestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan putusan kepada pelaku berdasarkan posisi kasus, mestinya putusan yang dijatuhi kepada pelaku yaitu hukuman maksimal, dan seharusnya hakim dalam menjatuhkan pidana tidak bergantung dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hakim memiliki kebebasan dalam memberikan putusan.
Copyrights © 2022