Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah
Vol 3 No 1 (2023): Al-Hisbah Jurnal Ekonomi Syariah

Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Dan Pengelolaan Infak Terhadap Pemberdayaan Mustahiq Di Upz Miftahul Jannah Bukit Kerikil

Hajianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2022

Abstract

Pendayagunaan Zakat adalah bagaimana cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat zakat secara maksimum tanpa mengurangi nilai dan kegunaannya, sehingga berdayaguna untuk mencapai kemaslahatan umat. selain Zakat, ada Infaq yang merupakan pengeluaran berbentuk harta daris eorang muslim untuk kepentingan umum yang juga penting dikelola karena nantinya Pendayagunaan Zakat Produktif dan Pengelolaan Infak berpengaruh terhadap Pemberdayaan Mustahiq di UPZ Miftahul Jannah Bukit Kerikil. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Pendayagunaan Zakat Produktif dan Pengelolaan Infak terhadap Pemberdayaan Mustahiq di UPZ Miftahul Jannah Bukit Kerikil. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kuantitatif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 60r esponden.Analisis data menggunakan Analisis Regresi Linear Berganda dengan bantuan Sofware SPSS 16.0 Windows. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pendayagunaan Zakat Produktif dan Pengelolaan Infak secara bersama sama memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap Pemberdayaan Mustahiq di UPZ Miftahul Jannah Bukit Kerikil. dengan kontribusi sebesar 48,4%. Secara parsial Pendayagunaan Zakat Produktif dan Pengelolaan Infak memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap Pemberdayaan Mustahiq di UPZ Miftahul Jannah Bukit Kerikil

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

his

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Social Sciences Other

Description

Jurnal Al-Hisbah merupakan jurnal enam bulanan yang memuat naskah di bidang ilmu Ekonomi Syariah. Ruang lingkup dari Al-Hisbah berupa hasil penelitian dan kajian analitis-kritis di bidang Ekonomi Syariah seperti penelitian mengenai zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF), pendapatan, kelangkaan, ...