Anak yang menjadi pelaku tindak pidana anak yang belum berumur 18 tahun telah diduga melakukan tindak pidana. Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang sering dilakukan oleh anak dibawah umur dalam bentuk ungkapan, tindakan, hingga melakukan hubungan fisik. Sehingga dalam hal ini konsep Amicus Curiae dapat membantu memeriksa dan mengklarifikasi kasus anak pelaku pelecehan seksual. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian penelitian ini metode penelitian normatif dengan mengkaji studi kepustakaan dengan memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sehingga hasil penelitian ini diperoleh bahwa kedudukan Amicus Curiae dalam tindak pidana sebagai alat bukti dapat pembuktiannya secara tertulis dan tidak tertulis. Amicus Curiae, jika dikaitkan dengan pasal 184 KUHAP, Amicus Curiae dapat digolongkan dengan alat bukti surat dan petunjuk secara materiil tetapi tidak secara formil. Serta Amicus Curiae dapat memberikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelecehan seksual yang dikaji dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis, dengan hal tersebut hakim dapat menggunakan dasar pertimbangan dalam memutus perkara anak tanpa harus mengkorban hak-hak anak.
Copyrights © 2021