Perlindungan hak kekayaan intelektual adalah memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan kekayaan intelektual publik dan pribadi, yang menjadi dasar pengembangan ekonomi kreatif dalam rangka memberikan kontribusi penting bagi pembangunan negara. Sebagai negara berkembang, Indonesia harus mampu mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta tren global guna mencapai tujuan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap Industri Kaki Palsu pada Puspadi Bali dan untuk memperoleh pemahaman pendaftaran hak kekayaan intelektual terhadap Industri Kaki Palsu pada Puspadi Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yakni dengan cara menggunakan hukum dilihat dari norma atau das sollen dan secara kenyataan sosial dapat memperoleh kultural atau das sein. Hasil penelitian menunjukan bahwa Puspadi Bali mampu mendapatkan dan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual khususnya untuk Hak atas Merek.
Copyrights © 2021