Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat. Akan tetapi, masyarakat tidak sepenuhnya mengetahui dan memahami prosedur untuk mengakses CSR tersebut. Maka dari itu, dalam mewujudkan masyarakat desa yang berwawasan akan haknya, peneliti menganggap pelaksanaan sosialisasi mengenai peningkatan pemahaman masyarakat sangatlah penting demi keberlangsungan dan kenyamanan hidup warga setempat. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah melalui Sosialisasi dan diskusi, pendampingan kegiatan-kegiatan dalam memperjuangkan hak masyarakat kepada pihak perusahaan, serta penjelasan dan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara apabila hak dan kewajibannya tidak diperoleh oleh perusahaan. Kegiatan pengabdian ini telah memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Desa Lempuyang Bandar, Lampung Tengah. Masyarakat menjadi paham akan pentingnya hak mereka, khususnya dalam menerima tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).
Copyrights © 2022