Efektivitas peraturan berkaitan langsung dengan keterlibatan masyarakat dalam proses implementasi. Apalagi jika hal tersebut berkenaan dengan peraturan perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk membaca strategi penerapan peraturan Nagari Nomor 3 Tahun 2016 tentang BUMNag oleh Pemerintahan Nagari Limo Kaum dan peraturan Nagari Nomor 04 Tahun 2017 tentang BUMNag oleh Pemerintah Nagari Pasie Laweh. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang dilakukan di Nagari Lima Kaum dan Nagari Pasir Laweh. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, yang bersifat deskriptif–analisis. Hasil penelitian menemukan bahwa Peraturan Nagari tentang BUMNag yang dibuat oleh Pemerintahan Nagari Limo Kaum tidak berjalan dikarenakan pengurus tidak satu visi dan misi dalam menjalankan BUMNag.
Copyrights © 2020