Riau Law Journal
Vol 1, No 2 (2017): Riau Law Journal

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI DALAM MASYARAKAT ADAT MELAYU RIAU

Riska Fitriani (Universitas Riau)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2017

Abstract

Alternatif Penyelesaian sengketa biasa digunakan para pihak yang bersengketa salah satunya melalui mediasi.. Melalui pihak penengah, disebut dengan mediator, dilakukan di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa melalui mediasi ini tentunya tidak selalu berhasil tercapainya perdamaian, karena sengketa berlanjut, kurang ahlinya tokoh masyarakat  bertindak sebagai pendamai para pihak (mediator). Seperti salah satu hasil penelitian penulis dilakukan di Desa Kualu Kecamatan Tambang, terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Desa ini dengan sistem kekarabatan yang berlaku adalah matrilineal, atau sistem kekerabatan yang diambil dari garis keturunan Ibu.Permasalah dalam masyarakat melalui musyawarahkan oleh para tokoh masyarakat adat . Namun yang bertindak sebagai pihak penengah yang netral disebut mediator, yakni ninik mamak yang dihormati masyarakat dan kelompok suku yang ada. Sebelumnya dimusyarawarahkan oleh kerabat atau keluarga terdekat. Jika permasalahan masih berlanjut maka diselesaikan melalui ninik mamak suku. Namun pelaksanaan mediasi dalam masyarakat ini dihadiri oleh pihak lain selain para pihak yang bersengketa, tentunya tidak sesuai dengan teori mediasi yang bersifat rahasia. Kendala lain mediator tersebut belum mempunyai sertifikat sebagai mediator. Adanya teknik mediasi yang dilakukan dengan cara “kaukus” atau mediator bertemu dengan para pihak dengan cara memisahkan tempat antara pihak satu dengan yang lainnya, cara dialog antara mediator dengan para pihak satu persatu. 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...