Riau Law Journal
Vol 5, No 1 (2021): Riau Law Journal

Implikasi Prinsip National Treatment Terhadap Pengaturan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Dony Yusra Pebrianto (Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
29 May 2021

Abstract

Keanggotaan Indonesia dalam WTO membuat Indonesia terikat dengan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku di dalam GATT. Salah satu prinsip tersebut adalah Prinsip National Treatment yang berimplikasi kepada semua sistem terkait salah satunya sektor ketenagakerjaan khususnya tenaga kerja asing. Untuk itu perlu ditelaah mengenai prinsip National Treatment tersebut dan implikasinya terhadap pengaturan tenaga kerja asing di Indonesia yang dikaji secara yuridis normatif. Didapatlah suatu hipotesis bahwa Prinsip National Treatment adalah bentuk dari konsepsi anti diskriminasi GATT dimana adanya larangan untuk membedakan produk barang maupun jasa dalam konteks GATT dan negara-negara anggota WTO.  Prinsip ini merupakan ruh penting dari GATT yang merupakan reduksi dari konsepsi perdagangan bebas itu sendiri, sehingga penerapan prinsip ini sangat penting dalam kerangka GATT khususnya bagi negara-negara anggota WTO selain itu implikasi Prinsip National Treatment terhadap pengaturan tenaga kerja asing adalah sebagai anggota WTO yang telah meratifikasi GATT tentu indonesia terikat dengan konspsi bahwa adanya larangan diskriminasi terhadap penggunaan tenaga kerja asing. Namun di sisi lain, indonesia juga terikat dengan kepentingan nasional sebagai amanah konstitusi yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan kepentingannya. Maka dalam satu sisi secara hukum indonesia harus menghapus segala bentuk diskriminasi, sedangkan di sisi lain indonesia harus melindungi kepentingan nasional.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

RLJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Riau Law Journal adalah jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Riau. Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum ...