Keadilan dapat diartikan sebagai melakukan, memberikan, dan mendapatkan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Keadilan tersebut seharunya di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tak terkecuali dalam membuat suatu peraturan, kebijakan maupun undang-undang harus adil di semua kalangan dan bidang. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang bagaimana penggunaan dana BOS, untuk siapa dan untuk apa dana BOS tersebut. Salah satu penggunaan dari dana BOS dalam Peraturan Menteri tersebut adalah pengalokasian dana BOS tersebut kepada Guru Honorer. Dimana degan gaji upah yang dibawah upah minimum daerah mengakibatkan berbagai pihak berfikir dan meberikan spekulasi mengenai letak keadilan dari Permen tersebut, Sehingga pelu kiranya kita meninjau hal tersebut dari beragai sudut pandang maupun penghasilan dari tenaga Kependidikan guru honor yang masih jauh dari makna kesejahteraan dan keadilan tersebut, jika dibandingkan dengan status guru pegawai negeri sipil upah dari guru honorer masih sangatlah jauh. Maksud dari kesejahteraan dan keadilan disini adalah penyetaraan penghasilan untuk mendapatkan kesejahteran sebagai warga negara dan abdi negara Indonesia. Agar letak keadilan dari kebijakan tersebut dapat kita ketahui, maka penulis melakukan analisis Yuridis mengenai masalah tersebut yaitu dengan cara melakukan analisis data atau melakukan tinjauan pustaka baik tinjauan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Undang-Undang Ketenagakerjaan, maupun tinjauan dalam perpektif keadilan maupun Hak Asasi Manusia yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan perwujudan keadilan bagi masyarakat berdasarkan analisis yuridis dan aspek atau sudut pandang hukum. Justice can be interpreted as doing, giving, and getting something in accordance with their respective rights and obligations. Justice should be applied in the life of the community, nation and state, not least in making regulations, policies and laws must be fair in all circles and fields. Republic of Indonesia Minister of Education and Culture Regulation Number 1 Year 2018 Regarding Technical Guidelines for School Operational Assistance regulates how to use BOS funds, for whom and for what BOS funds are. One of the uses of BOS funds in the Ministerial Regulation is the allocation of BOS funds to Honorary Teachers. Where wage salaries below the regional minimum wage result in various parties thinking and giving speculation about the location of justice from the Permen, so we should review this from various perspectives and income from the teaching staff of honor teachers who are still far from the meaning of welfare and justice, when compared with the status of civil servant teachers the wages of honorary teachers are still very far away. The purpose of welfare and justice here is equalization of income to get welfare as citizens and servants of the Indonesian state. In order to find out the location of justice from the policy, the writer conducts juridical analysis of the problem, namely by conducting data analysis or conducting a literature review, both a review of the Republic of Indonesia Minister of Education and Culture Regulation Number 1 of 2018 concerning Technical Guidelines for School Operational Assistance, Labor Law, as well as a review of the perspectives on justice and human rights listed in the 1945 Constitution Chapter XA concerning Human Rights. This is to realize justice for all Indonesian people and the realization of justice for the community based on juridical analysis and legal aspects or points of view.
Copyrights © 2019