Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut peraturan pelaksananya, telah menetapkan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Dalam upaya hukum tersebut telah dibatasi dengan tenggang waktu dan tanpa ada upaya hukum banding sehingga keberatan terhadap putusan pengadilan negeri langsung mengajukan permohonan Kasasi. Putusan Kasasi juga merupakan putusan akhir dan final dan terhadap putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali. Dengan demikian pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah memiliki kepastian hukum, dimana jika terdapat keberatan sudah dapat diperhitungkan tenggang waktu penyelesaiannya, hal ini juga mempertimbangkan waktu pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum. Profesionalisme hakim yang termanifestasi dalam putusan-putusanyang dibuatnya tersebut sangat dipengaruhi oleh: penguasaan atas ilmuhukum, kemampuan berpikir yuridik, kemahiran yuridik, dan kesadaranserta komitmen profesional. Penguasaan atas Ilmu Hukum, akan dapat melihat bagaimana pengetahuan, penguasaan, serta pengembangan secarasistematik, metodik dan rasional atas asas-asas, kaidah-kaidah, dan/atauaturan-aturan hukum.
Copyrights © 2023