Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik karena Indonesia masih dipengaruhi 3 (tiga) sistem yaitu, hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Mengenai harta pusaka kaum pada masyarakat adat Minangkabau, kepemilikannya merupakan hak bersama setiap anggota kaum/ahli waris. Tetapi adanya rasa untuk memilki dan menguasai harta secara pribadi mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adat yang berlakunya. Di dalam kasus Marlis Yunus mengajukan gugatan kepada Mardiana Pgl.Mak One yang selaku kakak kandungnya serta Alva Edison yang selaku orang yang membantu Mardiana dalam mengelola objek perkara dengan alasan bahwa Mardiana tidak memiliki hak untuk ikut menguasai dan mengelola tanah harta pusaka kaum tanpa seizin dan sepengetahuan Marlis Yunus. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Pin. Dengan pokok permasalahan, Apakah harta pusaka kaum dapat dimiliki secara perorangan menurut hukum waris adat Minangkabau? Serta Apakah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Pin tentang kepemilikan harta pusaka kaum sudah sesuai dengan hukum waris adat Minangkabau? Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dengan data sekunder melalui studi kepustakaan, data dianalisa secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulan, bahwa harta pusaka kaum tidak dapat dimiliki secara perorangan. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Painan Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Pin dapat dikatakan sudah sesuai dengan hukum waris adat Minangkabau, karena dalam pertimbangannya hakim memperhatikan hukum waris adat yang berlaku sehingga membuat hakim menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II karena gugatannya tidak sesuai dengan hukum waris adat Minangkabau. Kata Kunci : Hukum Waris Adat, Harta Pusaka Kaum, Adat Minangkabau
Copyrights © 2019