Untuk menetapkan seorang menjadi tersangka di Indonesia tidak bisa dilakukan secara semena-mena, semua sudah diatur dalam undang-undang. Dalam melakukan upaya paksa, pihak kepolisian apabila melakukan prosedur penangkapan, penahanan melanggara undang-undang, bagi yang dikenakan upaya paksa tersebut dapat mengajukan praperadilan yang dimana praperadilan merupakan suatu lembaga untuk mengaja dan menghukum aparat negara yang melakukan kewajibannya dengan sewenang-wenang, yang dimana putusan praperadilan adalah bersifat final dan mengikat yang harus dihormati para pihak. Permasalahan yang akan dibahas ialah 1) Apakah Putusan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2017/PN STB telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?, 2) Apakah tindakan kepolisian meneruskan kasus ke kejaksaan tanpa mempertimbangakan putusan putusan praperadilan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?. Sebagai hasil penelitian adalah 1) Pertimbangan hakim terhadap kasus dalam Putusan Praperadilan No. 5/Pid.Pra/2017/PN STB dengan memutus menerima permohonan praperadilan dengan menegakkan keadilan dalam kasus tersebut di atas telah memenuhi kepastian hukum 2) tindakan penerusan kasus perkara ke pengadilan negeri walaupun permohonan praperadilan di terima oleh hakim, merupakan tindakan yang melanggar tujuan hukum, karena merebut hak-hak pemohon praperadilan. Kata kunci : Hukum Acara Pidana, Praperadilan, Tujuan Putusan (Analisis Yuridis Terhadap pelaksanaan Putusan PraPeradilan Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2017/PN STB)
Copyrights © 2019