Tindak Pidana Perjudian Online yang dilakukan oleh para terdakwa berdasarkan hasil studi kasus putusan nomor 783/Pid.B/2018/PN Btm dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 8 bulan. Kesimpulan hasil penelitian mengemukakan bahwa : 1) Bahwa putusan majelis hakim telah sesuai dengan pasal 303 ayat (1) ke-1, karena tidak adanya ketentuan yang mengatur secara jelas bagaimana penerapan tentang asas lex specialis derogat legi generali. 2) Pertimbangan majelis hakim sudahlah tepat, dikarenakan sanksi pidana pada ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP lebih berat dibandingkan dengan ketentuan khusus yaitu sanksi yang diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU ITE. Kata Kunci : Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Tindak Pidana Perjudian Online
Copyrights © 2019