Istri (janda) mempunyai hak untuk memperoleh bagian harta waris dalam permasalahan raad sesuai dengan apa yang diatur didalam pasal 193 KHI namun faktanya dapat terjadi istri tidak mendapatkan bagian raad tersebut.. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan bagian raad untuk Istri menurut Hukum Waris Islam di Indonesia dan 2) Apakah Putusan Pengadilan Agama Ketapang No. 0088/Pdt.G/2016/PA.Ktp dalam menyelesaikan pembagian harta waris untuk ahliwaris Almarhum Nazaruddin bin Muhammad sudah sesuai dengan Hukum Waris Islam di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analisis. Didalam Pasal 193 Kompilasi Hukum Indonesia tidak dijelaskan secara rinci siapa saja ahliwaris yang berhak mendapatkan raad sehingga dimungkinkannya Istri (janda) mendapatkan bagian raadnya, karena merupakan ahliwaris yang sah dari pewaris. Oleh karenanya raad yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Ketapang tidak sesuai dengan Pasal 193 KHI tetapi menggunakan pendapat dari Jumhur Fuqaha yang tidak memungkinkan istri (janda) mendapatkan bagian raadnya.
Copyrights © 2019