Di antara jenis fintech yang bertumbuh dengan pesat di Indonesia saat ini ialah fintech jenis peer to peer lending, fintech jenis pinjam-meminjam uang berbasis teknologi melalui layanan peer to peer lending ini mempunyai kelebihan yakni persyaratan yang sederhana dan proses yang cepat dibanding dengan pinjammeminjam uang terhadap lembaga perbankan. Selain adanya layanan fintech peer to peer lending secara konvensional, ada juga layanan fintech peer to peer lending syariah. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisa perbedaan dari fintech peer to peer lending konvensional dan fintech peer to peer lending syariah serta bagaimana penerapan prinsip-prinsip syariah dalam fintech peer to peer lending syariah. Sehingga dapat menjamin masyarakat Indonesia yang penduduknya umumnya beragama Islam akan halalnya produk yang ditawarkan. Perbedaan antara fintech peer to peer lending syariah dengan fintech peer to peer lending konvensional antara lain: Pertama, dari aspek regulasi yang mengaturnya, Kedua, adanya Dewan Pengawas Syariah dalam fintech syariah, Ketiga, dalam mekanisme kerja antara fintech konvensional dan fintech syariah yang membedakan tentunya dengan adanya prinsip syariah.Dan yang keempat, dalam prakteknya, pada fintech syariah umumnya pinjaman yang diberikan bersifat produktif dan lebih bervariasi. Sedangkan dalam penerapannya, fintech peer to peer lending syariah telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.117/DSN-MUI/II/2018.
Copyrights © 2021