Abstrak Dalam penelitian ini dijelaskan maksud daripada penafsiran Qs Al-Ahzab: 59 yang mana didalamnya terkandung perintah menutup aurat dan batasan-batasan aurat perempuan, penelitian ini mengambil corak penafsiran Al-Ad?bi Al-Ijt?ma’i yaitu corak penilitian yang berikblat pada kemasyarakatan. oleh karenanya muncul pendapat-pendapat yang dirasa lebih relevan untuk diangkat karena ulama’ menafsirkan sesuai dengan keadaan masyarakat pada masanya dan keadaan geografisnya. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) atau telaah pustaka sumber datanya terdapat sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif-analisis. Dengan menganalisis berbagai sumber baik primer maupun sekunder menghasilkan kesimpulan: 1) seluruh ulama’ menyatakan wajibnya menutup aurat perempuan. 2) adapun batasan-batasan Aurat pada dasarnya terjadi ikhtilaf antar para Ulama’ dalam setiap generasi akan tetapi tidak perbedaan yang segnifikan perbedaan tersebut dipengaruhi oleh budaya dan kondisi geografis.
Copyrights © 2022