Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Kampanye Politik Di Media Sosial Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Di Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo. Menggunakan metode kualitatif dengan tipe fenomenologi. Sumber data, yaitu primer dan sekunder, jumlah informan 7 (tujuh) orang. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara serta dokumentasi. Analisis data meliputi Reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Kampanye Politik Di Media Sosial Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Di Kabupaten Wajo pada 1.) Aspek tugas dan fungsi yaitu : KPU mengarahkan kandidat calon bupati wakil bupati untuk menyertakan akun media sosial saat pendaftaran berkas. 2.) Aspek Rencana atau program yaitu : KPU akan tetap memperbolehkan berkampanye di media sosial kedepannya. 3.) Aspek ketentuan dan peraturan yaitu : Kandidat calon bupati dan wakil bupati mengumpulkan akun media sosialnya kemudian jika terjadi pelanggaran pada kampanye politik di media sosial, bawaslu akan segera menindaklanjuti kemudian diserahkan ke kepolisian. 4.) Aspek tujuan dan kondisi ideal yaitu : bawaslu akan membentuk tim siber untuk menangani pelanggaran kampanye politik di media sosialĀ
Copyrights © 2021