Focus: Jurnal of Law
Vol 1 No 1 (2020): Focus: October Edition

Tanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964

Kamal, P Maulana (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Nov 2020

Abstract

Eksistensi PT Jasa Raharja (Persero) dalam menyalurkan santunan asuransi jasa raharja terhadap korban/ahliwaris korban kecelakaan di jalan raya sangat penting dan strategis kedudukannya. Sehingga dengan demikian maka, Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya, sangatlah penting untuk di cermati dan di pahami secara lebih mendalam. Permasalahan sebagai berikut : Bagaimanakah pelaksanaan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undangundang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Perusahaan PT Jasa Raharja (Persero)? Apakah tanggung jawab Perusahaan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam meyalurkan santunan asuransi terhadap korban/ahli waris korban kecelakaan di jalan raya sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas atau belum ? Bagaimanakah tanggung jawab Perusahaan PT Jasa Raharja (Persero) apabila korban mempunyai hubungan hukum dengan Perusahaan Asuransi lain dalam kasus yang sama ?, Tanggung jawab Perusahaan PT. Jasa Raharja (Persero) sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas. Santunan asuransi jasa raharja yang salurkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban/ahli waris korban adalah berwujud uang tunai, sesuai dengan ketentuan yang diatur Bahwa penggantian santunan jasa raharja tidak akan diberikan kepada korban yang pada saat kecelakaan terjadi berada dalam keadaaan : bunuh diri; percobaan embunuhan atau kesengajaan lain pada korban/ahli warisnya; korban dalam keadaan mabok ata tak sadar; melakukan perbuatan kejahatan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

focus

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

FOCUS: Jurnal of Law merupakan Jurnal media komunikasi dan publikasi ilmiah diterbitkan dua kali setahun oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, menerima artikel hasil penelitian di bidang hukum diantaranya: Teori Hukum, Hukum Perdata, Hukum Administrasi, Hukum Indonesia, Hukum ...