Persoalan poligami seringkali menimbulkan polemik dan memunculkan pendapat di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya sudut pandang yang berbeda dalam menilai dan memaknai poligami. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur tentang poligami antara lain disebutkan bahwa berpoligami hanya dibatasi dengan empat orang istri. Akan tetapi kebolehan itu mempunyai syarat yaitu tuntutan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya yang secara tegas telah mengatur perihal poligami. Dalam memahami tentang poligami terjadi perbedaan sehingga menimbulkan pro dan kontra. Perbedaan tersebut terjadi dalam memahami poligami. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam lagi untuk memahami poligami tersebut dan juga melihat kepada aspek sejarah pada masa pelaksanaan poligami baik pada masa Rasulullah dan juga melihat situasi dan kondisi masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pemberian izin menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian izin dari istri pertama untuk berpoligami sesuai Undang – undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Karena dengan diizinkan istri maka poligami dapat dilaksanakan.
Copyrights © 2022