Focus: Jurnal of Law
Vol 3 No 1 (2022): Focus: March Edition

KAJIAN HUKUM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI ISTRI PERTAMA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Firly, Ubaidillah (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2022

Abstract

Persoalan poligami seringkali menimbulkan polemik dan memunculkan pendapat di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan karena adanya sudut pandang yang berbeda dalam menilai dan memaknai poligami. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur tentang poligami antara lain disebutkan bahwa berpoligami hanya dibatasi dengan empat orang istri. Akan tetapi kebolehan itu mempunyai syarat yaitu tuntutan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya yang secara tegas telah mengatur perihal poligami. Dalam memahami tentang poligami terjadi perbedaan sehingga menimbulkan pro dan kontra. Perbedaan tersebut terjadi dalam memahami poligami. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam lagi untuk memahami poligami tersebut dan juga melihat kepada aspek sejarah pada masa pelaksanaan poligami baik pada masa Rasulullah dan juga melihat situasi dan kondisi masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan pemberian izin menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian izin dari istri pertama untuk berpoligami sesuai Undang – undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Karena dengan diizinkan istri maka poligami dapat dilaksanakan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

focus

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

FOCUS: Jurnal of Law merupakan Jurnal media komunikasi dan publikasi ilmiah diterbitkan dua kali setahun oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, menerima artikel hasil penelitian di bidang hukum diantaranya: Teori Hukum, Hukum Perdata, Hukum Administrasi, Hukum Indonesia, Hukum ...