Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bentuk perlindungan dan kepastian hukum terhadap kreditur dan debitur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu mencari celah-celah hukum dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dan pendekatan kasus, yaitu meneliti perkara-perkara yang berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, reaktualisasi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia belum dilakukan secara berkeadilan, kedua, terkait eksekusi jaminan fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 telah memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, namun demikian implikasi pasca putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap eksekusi jaminan fidusia tidak adil karena hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemberi fidusia tanpa memperhatikan kondisi penerima fidusia sebagai pelaku usaha yang merugi karena wanprestasi oleh pemberi fidusia.
Copyrights © 2022