Beberapa masyarakat yang menempati lahan tanah yang statusnya masih atas hak tanah Negara memberikan problem pada Pemerintah, pengawasan dan peraturan sudah di bentuk akan tetapi ketidaktahuan masyarakat dalam pengelolaan terhadap tanah Negara masih sangat minim. Untuk itu, dalam penelitian ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bagaimana proses pelaksanaan pengurusan surat-surat tanah terhadap tanah Negara, sedangkan untuk Pemerintah dapat mengetahui bagaimana hambatan-hambatan yang terjadi pada masyarakat dalam menguasai secara fisik atas tanah Negara dengan dasar peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Menteri Agraria, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Pendaftaran hak atas tanah di kantor ATR/BPN dapat dijadikan tujuan untuk masyarakat mendapat kepastian hukum hak atas tanah yaitu seperti kepastian objek tanah, kepastian hak kepemilikan dan kepastian subyek pemilik untuk meminimalisir adanya sengketa dalam masyarakat. Suatu hambatan-hambatan yang ada dilapangan seperti adanya birokrasi yang berbelit-belit dari oknum-oknum Pemerintah dan/atau pegawai Kantor ATR/BPN yang menghambat proses pendaftaran sertipikat tersebut, adapula hambatan seperti punguan liar dan biaya yang tidak jelas yang harus ditekan bahkan harus dihilangkan. Tahapan proses pendaftaran sampai menjadi sertipikat mekan waktu yang cuku lama waktu ini lah yang menjadi masyarakat enggan melakukan pengurusan pengurusan.
Copyrights © 2022