Pengasuhan anak merupakan kewajiban dari kedua orang tuanya yang dilakukan secara bersama-sama dalam ikatan perkawinan maupun telah terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pemeliharaan hak asuh anak pasca perceraian dalam berbagai perspektif, terutama untuk kebaikan dan kemaslahatan anak tersebut. Pemenuhan kebutuhan emosional, ekonomi, dan sosial fundamental dalam kehidupan berkeluarga, merupakan fundamen hukum bagi kewajiban yang melekat kepada orang tua untuk mengurus, memenuhi kebutuhan, dan membesarkan anak dalam keluarga didefinisikan sebagai hak asuh yang dimiliki kedua orang tua dalam suatu ikatan perkawinan. Pengasuhan anak secara bersama atau join custody/shared parenting dapat diartikan sebagai antitesa dari konsep hak asuh tunggal yang secara tidak langsung telah membatasi salah satu orang tua untuk mengunjungi anak dengan hanya satu orang tua saja yang berhak memelihara anak tersebut. Hak asuh bersama setidaknya dapat mengentaskan problematika aak asuh tunggal yang dapat menyebabkan kesulitan bagi anak terutama dalam tumbuh kembangnya karena ketidakhadiran salah satu orang tua terutama pada aspek ekonomi, sosial-ekonomi, maupun akibat dari perceraian.
Copyrights © 2022