Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Vol 13, No 2 (2022): SURYA KENCANA SATU

Pemeliharaan Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan

Evelyn Bintang Siregar (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Sri Duwi Cahyani (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Dita Amalia Nur Safitri (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Pengasuhan anak merupakan kewajiban dari kedua orang tuanya yang dilakukan secara bersama-sama dalam ikatan perkawinan maupun telah terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pemeliharaan hak asuh anak pasca perceraian dalam berbagai perspektif, terutama untuk kebaikan dan kemaslahatan anak tersebut. Pemenuhan kebutuhan emosional, ekonomi, dan sosial fundamental dalam kehidupan berkeluarga, merupakan fundamen hukum bagi kewajiban yang melekat kepada orang tua untuk mengurus, memenuhi kebutuhan, dan membesarkan anak dalam keluarga didefinisikan sebagai hak asuh yang dimiliki kedua orang tua dalam suatu ikatan perkawinan. Pengasuhan anak secara bersama atau join custody/shared parenting dapat diartikan sebagai antitesa dari konsep hak asuh tunggal yang secara tidak langsung telah membatasi salah satu orang tua untuk mengunjungi anak dengan hanya satu orang tua saja yang berhak memelihara anak tersebut. Hak asuh bersama setidaknya dapat mengentaskan problematika aak asuh tunggal yang dapat menyebabkan kesulitan bagi anak terutama dalam tumbuh kembangnya karena ketidakhadiran salah satu orang tua terutama pada aspek ekonomi, sosial-ekonomi, maupun akibat dari perceraian.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

sks

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, memuat tulisan-tulisan bidang hukum dan keadilan baik yang bersifat normatif maupun empiris. Diterbitkan oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pamulang dua kali dalam setahun yaitu bula Maret dan ...