Pertumbuhan industri e-commerce yang semakin marak tidak terlepas dari perilaku konsumen yang menginginkan kecepatan dan kemudahan dalam berbelanja. Masyarakat tidak perlu lagi berbelanja secara face to face untuk membeli barang, tapi cukup melalui handphone maka barang yang diinginkan akan dikirimkan ke rumah. Ini tentu saja sangat efisien dan memudahkan konsumen karena menjadi hemat waktu dan energi. Hanya saja sistem e-commerce ini mempunyai kelemahan, yakni pihak konsumen tidak bisa menjumpai secara langsung produk-produk yang ingin dibelinya. Akibatnya seringkali produk yang dibeli datang dalam kondisi yang rusak atau cacat. Tak jarang hal demikian ini menimbulkan perselisihan antara konsumen dan pihak pengusaha. Hal inilah yang membuat penulis akhirnya berusaha untuk mengetahui bagaimana proses menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pengusaha apabila terjadi cacat produk barang yang dibeli melalui e-commerce. Penelitian yang dipakai oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan memakai kajian studi kepustakaan dengan mempergunakan berbagai macam data sekunder seperti undang-undang, teori hukum, dan pendapat ahli atau doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan antara konsumen dengan pengusaha dapat dilakukan dengan cara non litigasi maupun litigasi. Jika konflik ini diselesaikan dengan cara non litigasi, maka hal pertama yang akan dilakukan adalah mendamaikan para pihak yang berselisih. Penyelesaian non litigasi yang kedua adalah melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan juga Arbitrase. Selanjutnya penyelesaian perselisihan secara litigasi bisa dilaksanakan jika para pihak tidak menentukan tentang penyelesaian secara non litigasi atau diluar pengadilan, serta jika upaya-upaya perselisihan diluar pengadilan penyelesaiannya diklaim tidak berhasil oleh para pihak yang berselisih.
Copyrights © 2022