PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 4 (2022): Volume 8, Nomor 4 Oktober-Desember 2022

REFORMASI KEBIJAKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG TPKS UNTUK MENCAPAI MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI

Nazaruddin Lathif (Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Khansa Kamilah Roza Irawan (Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Dona Putri Purwinarto (Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Syarifah faizah (Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143)
Rivan Mandala Putra (Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan, Jalan Pakuan No. 1 Bogor 16143)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2022

Abstract

Abstrak Tujuan Peneleitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa dalam catatan tahunan komnas perempuan telah tercatat terdapat 8.234 kasus kekerasan seksual. Kasus yang marak terjadi adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap hubungan (pacaran), pemerkosaan, pencabulan, dan sebagainya. kebanyakan korban adalah perempuan dan anak karena anggapan bahwa mereka berada di posisi subordinat dalam masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi Undang-undang ini bagi korban dan pelaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatifyaitu menggunakan studi kepustakaan. Hadirnya Undang-Undang TPKS ini, menyempurnakan penyelesaian kasus kekerasan seksual yang marak terjadi tanpa mengesampingkan hak korban. Yaitu hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Sebelumnya, kekerasan seksual juga tertuang dalam KUHP, namun hanya terfokus pada sanksi pidana tanpa memperhatikan hak-hak korban. Implikasi bagi pelaku, Pengesahan UU TPKS bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Pelaku yang terdapat pada pasal 16 ayat (2) yaitu pengumuman identitas pelaku. Hal ini berbahaya, menurut Teori Labelling Kriminologi pelaku dapat di cap buruk oleh masyarakat. Akibatnya,orang ini merasa sia-sia jika ingin memperbaiki diri dan dapat berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Kata kunci : kekerasan seksual, reformasi UU TPKS,  Pelaku, Korban. Abstract The purpose of this research is to explain that in the annual records of Komnas Perempuan there have been 8,234 cases of sexual violence recorded. Cases that are rife are cases of domestic violence, violence against relationships (dating), rape, obscenity, and so on. most victims are women and children because of the assumption that they are in a subordinate position in society. Through Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence, this study aims to find out what the implications of this law are for victims and perpetrators. This research method uses a normative juridical approach, namely using a literature study. The presence of the TPKS Law has perfected the resolution of cases of sexual violence that are rife without compromising the rights of victims. Namely the right to treatment, protection, and recovery. Previously, sexual violence was also contained in the Criminal Code but only focused on criminal sanctions without paying attention to the rights of victims. The implication for the perpetrators is that the ratification of the TPKS Law contradicts the human rights of the perpetrators as contained in article 16 paragraph (2), namely the announcement of the identity of the perpetrator. This is dangerous, according to the Criminological Labeling Theory, perpetrators can be labeled badly by society. As a result, this person feels that it is futile to want to improve himself and can potentially become a perpetrator in the future. Keywords: sexual violence, reform of the TPKS Law, Perpetrators, Victims.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...