Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 2 No. 1 (2022): Bandung Conference Series: Law Studies

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alusista Ditinjau dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi

Muhamad Nur Adi Nugraha (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2022

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sangat mendesak untuk diwujudkan mengingat tindak pidana korupsi sudah sangat besar di negara Indonesia, tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat lagi digolongkang sebagai kejahatan biasa ( ordinary crime), melainkan sudah tergolong (extra ordinary crime) Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi alutsista yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan salah satunya penegakan hukum tindak pidana korupsi di dalam angkatan bersenjata. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula untuk mengatasinya, dan juga perlu adanya kerja sama serta peran yang optimal dari aparat Penegak Hukum dalam menegakkan aturan hukum, seperti menjatuhkan sanksi tegas serta pertanggung jawaban pidana yang diterima oleh para pelakunya serta berjalan proses penegakan hukum dalam berupa peraturan peraturan dan lembaga penggerak penegak hukum , agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mengenali gambaran proses pengendalian dalam kasus tersebut. Penegakan hukum menghendaki empat syarat yaitu adanya aturan, adanya lembaga yang menjalani peraturan itu, adanya fasilitas yang mendukung, dan adanya kesadaran hukum. Peraturan peraturan maupun lembaga penggerak penegak hukum yang bertujuan agar pelaku atau calon pelaku takut melakukan kejahatan, karena pelaku korupsi pada umumnya oknum pejabat dan modus operandinya sangat dinamis sehingga sulit terdeteksi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...