Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 4 Nomor 1, Maret 2022

KEBIJAKAN NON PENAL PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH MAFIA TANAH

Resty Mutiara (Sriwijaya University)



Article Info

Publish Date
07 Sep 2022

Abstract

Kebutuhan tanah oleh pemerintahmaupun masyarakat yg terus bertambah tanpa ada diikuti dgn pembaharuan kebijakan maupun pengawasan yang ketat dapat menjadi masalah yg krusial. Terbukti masalah timbul dengan mulai meningkatnya angka konflik hak atas tanah yang disebabkan ulah beberapa oknum yang disebut “Mafia Tanah”. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan dengan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah salah satunya melalui kebijakan non penal. Berdasarkan hal tersebut perlu diuraikan seperti apa kebijakan non penal tersebut, adapun isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa saja faktor kriminogen penyebab terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah”, bagaimana upaya penanggulangan non penal oleh pihak kepolisian terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” dan bagaimana kebijakan non penal penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” di Indonesia pada masa yang akan datang. Metode jenis penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif, dianalisis dengan kualitatif dan dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor kriminogen yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” adalah faktor internal dan eksternal. Kemudian upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia saat ini masih berorientasi pada penanggulangan secara penal dan belum berfokus melaksanakan penanggulangan secara non penal. Kebijakan non penal penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” di Indonesia pada masa yang akan datang adalah dengan menerapkan upaya-upaya pencegahan di dalam peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaan penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah” dengan tujuan menangani dan menghapuskan faktor-faktor kondusif yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh “Mafia Tanah”

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...