Pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan salah satu fokus strategisPemerintah yang diatur oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara(UU IKN). Salah satu sumber pembiayaan yang diatur pada UU IKN adalah penyaluran dana asing, meliputiskema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema dukungan pendanaan atau pembiayaaninternasional, dan skema pembiayaan kreatif. Adapun dua rumusan penelitian ini berfokus pada padatinjauan kritis atas manajemen risiko pengembalian investasi asing pada pembangunan infrastruktur diIKN. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologis. Simpulanpenelitian ini adalah skema KPBU lebih jelas aturan pertanggungjawabannya, namun penggunaan keduaskema investasi asing lain relatif lebih cepat untuk digunakan. Oleh karena itu, kedua skema lainnyamembutuhkan pengaturan lebih lanjut.
Copyrights © 2022