Dalam konteks pemindahan ibukota negara, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Lembaga Otorita Ibukota Nusantara yang nantinya akan mengelola Ibukota Nusantara yang berada di Pulau Kalimantan. Lembaga ini nantinya akan dikomandoi oleh Kepala Otorita yang dibantu Wakil Kepala Otorita. Secara kelembagaan, kedudukan lembaga ini mempunyai peran yang sangat strategis karena setara dengan menteri yang langsung berada di bawah presiden. Oleh sebab itu, agar jalannya lembaga tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan perlu ada pengawasan dari lembaga legislatif yang sejatinya mempunyai peran untuk melakukan checks and balances terhadap pemerintah. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis data yaitu data sekunder berupa buku dan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa struktur kelembagaan Otorita Ibukota Nusantara sangat berbeda apabila dikomparasikan dengan daerah khusus atau istimewa yang berada di Indonesia sehingga perlu ada model pengawasan eksternal yang berbeda terhadap Lembaga Otorita Ibukota Nusantar
Copyrights © 2022