Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemikiran ekonomi Islam klasik melalui beberapa kebijakan ekonomi yang telah dilakukan oleh Umar ibn Khattāb dan Abū Yusuf al-Anṣāri pada masa pemerintahannya dan kontekstualisasinya dengan kebijakan perekonomian terkini di Indonesia. Penelitan ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan sejarah dan pendekatan ekonomi. Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang pemikiran Umar dan Abū Yusuf tentang ekonomi  dipengaruhi oleh beberapa faktor internal maupun eksternal. Misalnya latar belakang pendidikan mereka yang dipengaruhi dari beberapa gurunya, faktor eksternal yang dipengaruhi dari sistem pemerintahan, kondisi politik dan ekonomi kenegaraan pada saat itu. Semua itu berpengarug terhadap social setting dalam setiap kebijakan yang dikeluarkannya. Oleh sebab keadaan sosial seperti itulah Umar dan Abū Yusuf memiliki kesamaan atau kemiripan dalam setiap pemikiran ekonominya yang beraliran ra’yu (rasional) dengan menggunakan perangkat analisis untuk mencapai mashlahahal-‘āmmah (kemaslahatan umum). Diantara kebijakan ekonomi Umar yang masih kontekstual dengan perekonomian Indonesia ialah diversifikasi pemerintahan, perdagangan internasional, pembuatan mata uang, dan klasifikasi dan alokasi penadapatan Negara. Kemudian kebijakan ekonomi Abū Yusuf yang masih kontekstual dengan perekonomian Indonesia ialah penentuan pajak hasil bumi, restrukturisasi sistem wazifah dan masāhah dengan sistem muqāsamah, perubahan status kharaj dari akad ijārah menjadi musyārakah, pengendalian harga (ta’sir) sesuai syariah, dan pembangunan infrastruktur untuk kemaslahatan ummat.Kata kunci: pemikiran ekonomi, kebijakan, Umar ibn Khattāb dan Abū Yusuf al-Anṣāri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022