Intervensi pemerintah dalam penentuan harga, selalu menjadi perdebatan hangat di kalangan ekonom. Islam sebagai Agama yang terahir memiliki pandangan dalam hal ekonomi baik mikro, makro maupun skala domestik, regional bahkan internasional. Rasulullah adalah orang yang pertama di taya oleh masyarakat mengenai intervensi harga, pada saat itu Rasulullah memberikan jawaban seperti hadis berikut “Dari Anas bin Malik beliau berkata: harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah Saw. lalu orang-orang berkata: Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah bersabda: Sesungguhnya Allahlah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saja mengharapkan agar saya dapat berjumpa dengan Allah Swt dalam keadaan tidak seorang pun di antara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpahan darah (pembunuh) dan harta.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)”berdasarkan hadis tersebut menimbulkan perdebatan di kalangan Ilmuan, mereka memiliki pandangan berbeda dari hadis tersebut. Salah satunya ilmuan Muslim Ibnu Taimiyah yang memandang Intervensi pemerinth dalam menentukan harga, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa harga dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan. karena adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang barang yang diminta. Jadi, jika kebutuhan terhadap jumlah barang meningkat, sementara kemampuan menyediakannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik.penetapan harga menurut Ibnu Taimiyah dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ketidak adilan dan atas unsur kezaliman. Intervensi penentuan harga diperbolehkan bahkan diwajibkan dalam Islam untuk kepentingan kesejahterahan masyarakat. Kata kunci : intervensi penetapan harga, Ibnu Taimiyah, Adiwarman Karim. (2014). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Press.al-Tariqi, A. A. (2004). Al-Iqtishad al-IslamiUshusun wa Mubaun wa Ahdhaf, terj. M. irfan Shafwani . Yogyakarta: Magistra Insani Press.Amalia, E. (2005). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontempore. Jakarta: Gramata Publishing.Dawud, A. (1998). Shahih Sunan Abu Dawud. Riyad: Maktabah al-Ma’arif.Dhaif, S. (2011). al-Mu’jam al-Wasith. Mesir: Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah.Farma, J. (n.d.). Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga: Telaah Atas Pemikiran Ibnu Taimiyah. Cakrawala Jurnal Studi Islam.Fauzia, I. d. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.hartono, T. (2006). Mekanisme Ekonomi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.Hilal, S. (2014). Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam (Telah Pemikiran Ibn Taimiyah). ASAS, Vol.6, No.2,.Hilal, S. (2014). Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam(Telah Pemikiran Ibn Taimiyah). ASAS, Vol.6, No.2,.Islahi, A. (1997). Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah. Surabaya: Bina Ilmu Offset.Isnaini Harahap, d. (2015). Hadis-hadis Ekonomi. jakarta: Prenadamedia Group.Karim, A. (2006). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: IIIT Indonesia.Karim, A. A. (2004). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Edisi dua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Rahman, A. ( Yogyakarta). Doktrin Ekonomi Islam, Jilid IV, (Penerj.) Nastangin Soeroyo. 1995: Dana Bhakti Wakaf.Reksoprayitno, S. (2000). Pengantar Ekonomi Mikro. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.Sumarni. (n.d.). ″INTERVENSI PEMERINTAH″ANTARA KEBUTUHAN DAN PENOLAKAN DI BIDANG EKONOMI “. Journal of Economic and Economic Education Vol.1 No.2, (183-194),.Taimiyah, I. (1976). Alhisbah Fi Al Islam. kairo: Dar al-sa'ab.Taimiyah., I. (n.d.). Majmu’ al-Fatawa, Jilid XXX. Riyad: Maktabah al-Riyad.
Copyrights © 2022