Pemerintah Kabupaten Klungkung Bali merupakan salah satu Kabupaten yang melakukan reformasi birokrasi dalam rangka penyederhanaan kemudahan proses perizinan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 138Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP melalui E-Government. Tujuan penelitian adalah mengetahui analisis kebijakan E-Government dan faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Klungkung dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian Implementasi E-Government di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Klungkung menunjukkan kecenderungan sikap yang semakin membaik. Dimana hasil pembahasan menunjukan bahwa Standar dan sasaran kebijakan E-Government telah berpedoman pada PP 138 Thun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP melalui Aplikasi online yaitu Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik). Sumber daya secara umum telah mampu melaksanakan kegiatan operasional dalam rangka efektifitas pelayanan. Komunikasi antar organisasi dan pengukuhan aktivitas berjalan dengan baik Karakteristik birokrasi pelaksana cukup berjalan dengan baik dimana Struktur Organisasi dapat dijadikan sebagai variabel yang menjelaskan karakteristik organisasi. Birokrasi perizinan belum berjalan secara efisien dan efektif. Pelaksana pelayanan publik dalam prosesnya tidak hanya dilakukan oleh PTSP melainkan melibatkan dinas teknis, mengedepankan proses dan prosedur. Faktor-faktor yang menghambat implementasi E-Government adalah Isi Kebijakan pelayanan publik terdapat perbedaan persepsi antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Klungkung dengan tim teknis terkait pelayanan administratif dan juga belum memiliki mall pelayanan publik untuk memudahkan proses perizinan dan nonperizinan. Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, faktor penghambat berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, empathy, dan etika. Masalah berikutnya adalah kualitas pelayanan minimal. Selain itu internal lainnya adalah penempatan posisi yang dibangun horisoltal antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Pembagian potensi dalam struktur birokrasi tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur mengenai waktu, dengan demikian SOP perlu di sosialisasikan ke pelaksanan dan seluruh pengguna layanan.
Copyrights © 2022