Pajak Sarang Burung Walet cukup berpotensi untuk menjadi sasaran dalam rangka mendukung sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun disayangkan bahwa pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Batang sejak tahun 2017 terus mengalami penurunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengenai sistem alur permasalahan penghimpunan pajak Sarang Burung Walet berdasarkan sistem ketetapan pajak cukup efektif melihat presentase kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu memenuhi target. Metode penelitian menggunakan analisis efektivitas dan analisis kontribusi. Hasil penelitian yang menggunakan data Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batang tahun 2019 dan 2020 menunjukkan bahwa realisasi pajak Sarang Burung Walet pada tahun 2019 efektif sebesar Rp 52.625.000,00 dari target pajak sarang burung walet sebesar Rp 50.000.000,00 - (105,25%). Sedangkan tahun 2020 realisasinya mengalami penurunan penerimaan, tetapi masih melampaui pendapatan sebesar Rp 41.375.000,00 dari target Rp 35.000.000,00 (118,21%). Secara keseluruhan kontribusi pajak sarang burung walet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 sebesar 0,03% dari total penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Copyrights © 2022