Law, Development and Justice Review
Vol 5, No 1 (2022): Law, Development & Justice Review

Penegakan Hukum Terhadap Pemalsu Identitas Dokter Dalam Perspektif Keadilan

Aristia Pradita Widasari Widodo (Universitas Lancang Kuning)
Ardiansah Ardiansah (Universitas Lancang Kuning)
Sudi Fahmi (Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2022

Abstract

This study aims to examine the problem of doctor identity counterfeiters and analyze law enforcement against doctor's identity counterfeiters according to positive law in force in Indonesia. This study uses a normative juridical research method using secondary data. The results of the study show that law enforcement against doctor's identity counterfeiters is based on RI Law Number 29 of 2004 concerning Medical Practice, RI Law Number 36 of 2014 concerning Health Workers, RI Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and the Book of the Republic of Indonesia. Criminal Law Act. In these laws and regulations there are regulations that prohibit the use of identities that give the impression of being a doctor as well as criminal threats for perpetrators of counterfeiting. Meanwhile, in law enforcement cases of falsification of doctors' identities in Indonesia, it is felt that it is not appropriate according to the perspective of justice. The conclusion of the study is that law enforcement against doctor's identity counterfeiters has been carried out based on the relevant legislation. However, the application of sanctions that are not fully based on the applicable laws and regulations and do not contain the principles of justice Keywords: Justice; Identity Forgers; Law enforcement. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan tentang pemalsu identitas dokter dan menganalisa penegakan hukum terhadap pemalsu identitas dokter menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsu identitas dokter didasarkan pada Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di dalam peraturan perundang-undangan tersebut terdapat peraturan yang melarang penggunaan identitas yang menimbulkan kesan sebagai dokter serta ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan. Sedangkan dalam penegakan hukum kasus pemalsuan identitas dokter di Indonesia dirasakan belum sesuai menurut perspektif keadilan. Kesimpulan penelitian bahwa penegakan hukum terhadap pemalsu identitas dokter telah dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang terkait. Akan tetapi penerapan sanksi yang belum sepenuhnya didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta tidak mengandung prinsip-prinsip keadilan Kata kunci: Keadilan; Pemalsu Identitas; Penegakan Hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

aw, Development & Justice Review (e ISSN:2655-1942) diterbitkan Badan Konsultasi Hukum (BKH UNDIP), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review merupakan jurnal ilmiah sebagai wadah bagi dosen, konsultan hukum, dan Advokat dalam mengekspresikan hasil Pengabdian ...