Abstrak: Ada dua persoalan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu (1). Bagaimana pelaksanaan reklamasi pasca tambang batubara PT. Danau Mas Hitam di Bengkulu Tengah? (2). Bagaimana tinjauan Hukum Positif dan Fiqh Siyasah terhadap reklamasi pasca tambang batubara PT. Danau Mas Hitam di Bengkulu Tengah? Untuk menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut secara mendalam dan menyeluruh peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang memberikan gambaran dan analisis tentang informasi, fakta, data dan mekanisme pelaksanaan reklamasi dan pascatambang khususnya di PT Danau Mas Hitam yang saat ini izin Usaha Pertambanganya telah berakhir. Dari hasil penelitian ini ditemukan (1). Bahwa setelah 3 tahun berakhirnya izin usaha pertambangan pada PT. Danau Mas Hitam di Bengkulu Tengah sampai saat ini belum terdapat laporan bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan reklamasi pasca tambang, (2) berkaitan dengan belum terlaksananya reklamasi pasca tambang pada PT. Danau Mas Hitam di Bengkulu Tengah, maka pelaksanaan reklamasi belum sesuai sebagaimana yang tercantum dalam pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2020 Jo. Undang-Undng No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Kata kunci : Reklamasi, Pascatambang, Batubara, Hukum Positif
Copyrights © 2022