Setiap penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan harus berfokus pada kebutuhan dan kepentingan pasien, dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang belaku dan dengan upaya maksimal berdasarkan kompetensi dan kewenangan serta dengan kehati-hatian dan ketelitian profesional yang tinggi sebagai ciri dari suatu pelayanan yang berkualitas. Pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang menyimpang atau melanggar hak-hak pasien dapat dimintai pertanggung jawaban hukum pada tenaga kesehatan yang melakukannya
Copyrights © 2022