Tujuan dalam penulisan ini untuk mengetahui tentang putusan lingkungan pengadilan agama antara judex facti dan judex juris terkait putusan Mahkamah Agung Nomor: 300K/AG/2019. Metode penelitiandalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Serta pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Yaitu terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 300K/AG/2019. Hasil dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Judex juris ialah haim agung yang bertugas mengoreksi atau meluruskan kekeliruan yang terjadi dalam penerapan hokum oleh judex facti. Yang bisa dilakukan oleh hakim tingkat pertama maupun oleh hakim tingkat banding. Hakim agung tidak bertugas melakukan koreksian dalam menemukan fakta hokum. Kenapa? Karena sudah ada yang oleh undang-undang diberi tugas mengoreksi fakta-fakta hukum ini yaitu hakim tingkat banding. Jadi tugas hakim Agung tingkat kasasi adalah mengoreksi apakah ada kekeliruan dalam menerapkan hokum oleh juris facti. Kalau ada maka Hakim Agung akan meluruskan atau akan membetulkannya. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 300K/AG/2019, Mahkamah Agung membatalkan putusan judex Facti Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Tinggi Pontianak, alasan hukum Mahkamah Agung pada putusan perkara nomor: 300K/Ag/2019 dalam membatalkan judex factie, yaitu karena alasan-alasan judex factie Pengadilan Tinggi Agama Pontianak telah salah menerapkan hukum karena bukan kewenangannya mengadili perkara tersebut.
Copyrights © 2022