Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami-isteri yang memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Beragamnya agama di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan antar pemeluk agama, secara kontekstual adanya kehalalan menikahi ahli kitab dalam al Qur’an, didorong Pasal 35 dan penjelasannya, serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang secara tidak langsung memberikan peluang terjadinya perkawinan beda agama.Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui bagaimana polemik putusan pn surabaya terkait pernikahan beda agama dengan hukum keluarga ( uu perkawinan dan uu administrasi kependudukan). Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan PN bertentangan dengan ps 2 UU Perkawinan dan UU Perkawinan tidak sejalan dengan UU Administrasi kependudukan sehingga harus ada kajian lebih dalam karena perihal agama sangat sensitif di Indonesia.
Copyrights © 2022