Sex Phone terjadi karena masuknya westernisasi dan pemikiran manusia yang semakin luas dan terbuka. Sex phone ini dapat mengarah pada perzinahan jika dilakukan diluar ikatan pernikahan. Maka untuk mencegah maraknya perzinahan dikeluarkan aturan yaitu Fatwa Mui nomor 287 tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Didapatkan permasalahan yang dirumuskan yaitu Bagaimana peran Fatwa MUI No. 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi dalam membantu mengurangi dan mencegah terjadinya hubungan sex phone di masyarakat serta Bagaimana dampak yang ditimbulkan dari penerapan Fatwa MUI No. 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi terhadap fenomena hubungan sex phone yang terjadi di masyarakat. Rumusan masalah tersebut bertujuan untuk membuka pemikiran masyarakat terkait dengan aturan dan pencegahan sex phone Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang menggunakan jenis penelitian normatif dengan pengumpulan data dari studi literatur diberbagai media sehingga data yang didapatkan sebagai bahan untuk dikaji dapat terukur dan terarah secara jelas.
Copyrights © 2022