Sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia bahwa pernikahan merupakan akad yang kuat dan mitsaq qalizha yang terjalin dari kedua mempelai sebagai wujud menjalankan perintah Allah dan beribadah kepadaNya. Pernikahan ditujukan pula untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi dengan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dan untuk merealisasikan tujuan tersebut maka hendaknya pernikahan dibangun di atas dasar keridaan dari kedua belah pihak, yaitu pihak calon mempelai pria dan pihak calon mempelai wanita. Dari sini kemudian timbul pertanyaan, apakah perkawinan paksa yang dilakukan oleh para ayah atau wali kepada anak laki-laki maupun perempuan mereka dapat menafikan sisi keridaan sehingga hilanglah tujuan dari pernikahan tersebut. Lalu bagaimana pandangan para ulama, baik dulu maupun sekarang, dalam menyikapi hal ini. Dan bagaimana pula hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dalam memandang hal ini. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan mengumpulkan data dengan melakukan penelaahan melalui buku, literatur, serta berbagai macam catatan berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa di sana terdapat pendapat-pendapat ulama yang sejalan dengan undang-undang positif di Indonesia dimana dalam pernikahan tidak boleh ada unsur paksaan, dan ini merupakan sanggahan banyak pihak bahwa pernikahan sepenuhnya merupakan hak orang tua, sehingga anak seolah tidak memiliki hak pilih.
Copyrights © 2022