Tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan kepada orang lain dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran, salah satu jenis tindak pidana tersebut adalah tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, yaitu yang seringkali terjadi dilingkungan suatu instansi yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki suatu jabatan dan memiliki intelektual tinggi, memiliki gelar sarjana dan memiliki kekuasaan dalam jabatannya, yang mencari kesempatan untuk berbuat tidak jujur demi menguntungkan diri sendiri, seperti yang yang dilakukan oleh terdakwa Rohmad, SE bin Karsono, atas perbuatannya sebagaimana putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst dijatuhi sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Adapun Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Penggelapan dalam Jabatan berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN. Jkt.Pst, dan Pertimbangan Hakim berdasarkan putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan suatu pengkajian bersumber pada peraturan perundang undangan, putusan, buku-buku, jurnal ilmiah dan juga dokumen lainnya yang dapat diterapkan dalam penelitian ini. Simpulan pada penelitian ini adalah bahwa penerapan sanksi pidana terhadap terdakwa ROHMAD, SE bin KARSONO yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah pasal 374 KUHP, Kemudian dalam pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst terdiri atas pertimbangan secara yuridis dan filosofis.
Copyrights © 2022