Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang mengakibatkan putusnya hubungan antara suami dan istri. Adanya perceraian mempunyai akibat yang diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. Dari akibat perceraian tersebut, maka kewajiban orang tua untuk memenuhi hak-hak anak dari perceraian tersebut adalah kewajiban orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak dari perkawinan di bawah umur menurut hukum positif dan hukum Islam di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singing dan untuk mengetahui hambatan pemenuhan hak anak akibat perceraian perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis. Jenis data penelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah kewajiban orang tua untuk memenuhi hak anak pasca perceraian sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang meningkatkan kesadaran orang tua terhadap hukum agar tidak ada lagi hak anak yang tidak terpenuhi setelah terjadi perceraian dan juga peran kelembagaan desa dan pelayanan pengendalian kependudukan, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam membantu pemenuhan hak anak. Hambatan yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak anak akibat perceraian adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, tidak digugat di pengadilan, faktor ekonomi, dan faktor orang tua menikah lagi.
Copyrights © 2022