Salah satu wujud implementasi tugas dan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ialah memenuhi hak korban atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggungjawab pelaku tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Penelitian ini bertujuan sebagai upaya agar korban mendapatkan perhatian yang proporsional dalam pemenuhan haknya sebagai korban untuk mengajukan restitusi di pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual approach) yang difokuskan untuk mengkaji peran korban dalam proses persidangan guna mewujudkan hak-hak korban sehingga kerugian korban bisa kembali secara utuh ataupun sebagian. Hasil pembahasan Penelitian ini mencoba mengulas tentang mekanisme pengembalian kerugian korban di dalam persidangan yang didasari oleh KUHAP dan UU di luar KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa binary option merupakan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang yang terdapat dalam KUHP, Undang-Undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi., Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyrights © 2022