Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 3 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Penerapan Asas Non-Retroaktif dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia

Ni Putu Desi Ariyanti (Program Studi Sarjana Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2022

Abstract

Asas Legalitas, Asas tidak berlaku surut (non-retroaktif) menjadi landasan penting dalam penegakan hukum di Indonesia dan sebagai jaminan dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Asas non retroaktif berlaku secara universal dan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam hukum pidana. Asas non retroaktif tidak dapat disimpangi untuk menjaga hak asasi manusia kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran yang berat terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Asas ini harus ditaati oleh negara-negara hukum atau oleh negara-negara yang menganut asas non retroaktif, untuk menjamin hak dari setiap individu agar dapat terhindar dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercapai. Penerapan Asas Non-Rektroaktif menjadi suatu langkah yang tepat terhadap tindak pidana terorisme khususnya pada kasus bom bali I pada terdakwa yang tertangkap setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi No 013/PUU-I/2003, untuk aksi terorisme yang terjadi sebelum adanya Perpu No. 1 Tahun 2002 jo. Undang-undang No 15 Tahun 2003. Tulisan ini akan melihat bagaimana penerapan asas non-rektroktif dalam kajian keadilan serta hak asasi manusia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...